Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk wilayah sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait. Pasal 30 . . .
Koreksi Anda