Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.
Koreksi Anda