Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota. (3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait.
Koreksi Anda