Koreksi Pasal 27
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait.
Koreksi Anda
