Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. (2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi setelah dikonsultasikan dengan para gubernur yang bersangkutan diserahkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi. (5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh unit pelaksana teknis, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan. (6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi. Pasal 20 . . .
Koreksi Anda