Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota. (2) Dinas pada tingkat provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota. (5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan. (6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Pasal 19 . . .
Koreksi Anda