Koreksi Pasal 16
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
a. tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b. dasar . . .
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;
c. beberapa skenario kondisi wilayah sungai;
d. alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
