Koreksi Pasal 10
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan:
a. efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria:
1) dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air; dan/atau 2) telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu dengan daerah aliran sungai yang lain.
b. efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan
c. keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Pasal 11 . . .
Koreksi Anda
