Koreksi Pasal 9
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
a. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
b. wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
c. wilayah sungai lintas provinsi;
d. wilayah sungai lintas negara; dan
e. wilayah sungai strategis nasional.
Koreksi Anda
