Koreksi Pasal 8
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi sumber daya air.
Koreksi Anda
