Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi acuan bagi: a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air; dan b. penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi. (2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda