Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada: a. kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan; dan c. pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. (2) Pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda