Koreksi Pasal 3
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan
c. konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.
BAB II . . .
Koreksi Anda
