Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air; b. pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan c. konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air. BAB II . . .
Koreksi Anda