Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda