Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian : a. pendidikan dan pelatihan Waralaba; b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran; c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri; d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis; e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau f. bantuan perkuatan permodalan.
Koreksi Anda