Koreksi Pasal 6
PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
Koreksi Anda
