Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKS-PWU bertugas: a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang; b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang; c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir; d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi'ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif; e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif; f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.
Koreksi Anda