Koreksi Pasal 40
PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF
Teks Saat Ini
PPAIW mendaftarkan AlW dari:
a. benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
b. benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dari yang memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI, dan selama daerah tertentu belum dibentuk BWl, maka pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen Agraria setempat.
Koreksi Anda
