Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi: a. kapal; b. pesawat terbang; c. kendanaan bermotor; d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan; e. logam dan batu mulia; dan/atau f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
Koreksi Anda