Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWl melalui Kantor Urusan Agama setempat. (2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota. (3) Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan; b. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada; c. memiliki: 1. akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar; 2. daftar susunan pengurus; 3. anggaran rumah tangga; 4. program kerja dalam pengembangan wakaf; 5. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan 6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf I dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penandatanganan AIW
Koreksi Anda