Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf.
Koreksi Anda