Pasal 1
(1). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA berasal dari penerimaan:
a. jasa penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
b. jasa pemeliharaan dan perawatan Arsip;
c. jasa . . .
c. jasa penggandaan dan Alih Media;
d. naskah Sumber Arsip dan Sumber-Sumber Sejarah;
e. jasa konsultasi/Tenaga Ahli Kearsipan;
f. jasa penyimpanan arsip; dan
g. jasa sewa.
(2). Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3). Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.