Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 42 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda