Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 42 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Hasil Survei dan Pemetaan untuk instansi atau lembaga tertentu tidak dipungut biaya. (2) Kriteria instansi atau lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda