Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.
Pasal 3
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Peng-hasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 71