Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif;
3. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.