Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung sejak tanggal I Januari 2025, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda