Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan mengenai RKA Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan b. keputusan penyesuaian kewajiban pembayaran h.rngutan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku dan besaran tarifnya mengikuti besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda