Koreksi Pasal 38
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Selain laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan, secara tertulis kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal39...
Koreksi Anda
