Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan, secara tertulis kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal39...
Koreksi Anda