Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN MENETAPKAN: a. unit di Kementerian Keuangan sebagai pembantu pengguna anggaran BUN transaksi khusus; dan b. pejabat pada unit sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai kuasa pengguna anggaran BUN. (21 Dalam hal terdapat anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni, kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kuasa pengguna anggaran BUN penyalur anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni. (3) Penyaluran anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara sekaligus. (4) Dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berhalangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN MENETAPKAN pelaksana tugas kuasa pengguna anggararn BUN penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Penetapan sebagai pelaksana tugas kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah terisi kembali oleh pejabat definitif. (6) Penetapan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (4) bersifat ex-officio. (71 Ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran BUN dan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda