Koreksi Pasal 3
PP Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(21 Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
