Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (21 Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda