Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. kesehatan; dan b. pariwisata. Sanur
Koreksi Anda