Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.
Koreksi Anda