Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi: a. Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK; b. Deputi merupakan JPT Madya; c. Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama; d. Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan e. Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas. (2) Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Koreksi Anda