Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung; b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali; c. Politeknik Pariwisata Medan; dan d. Politeknik Pariwisata Makassar, berupa kamar hotel praktik ditetapkan berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I, Lampiran angka II, Lampiran angka III, dan Lampiran angka IV PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
Koreksi Anda