Koreksi Pasal 2
PP Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.
Koreksi Anda
