Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.
Koreksi Anda