Koreksi Pasal 12
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri MENETAPKAN pemberlakuan SKKNI secara wajib.
(2) Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3) Dalam hal Menteri MENETAPKAN pemberlakuan SKKNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri yang memenuhi SKKNI.
Koreksi Anda
