Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga nonkementerian yang membawahi penyedia teknologi.
Koreksi Anda