Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat mengajukan usulan Penjaminan Risiko kepada Menteri disertai dokumen paling sedikit berupa: a. bukti laik laboratorium dan teknikal atas Teknologi Industri yang akan dimanfaatkan; dan b. usulan tertulis mengenai permintaan Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri dari Pemanfaat Teknologi. (2) Menteri melakukan penilaian dan evaluasi terhadap usulan Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka penilaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau pimpinan perguruan tinggi negeri. (4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan evaluasi atas usulan Penjaminan Risiko diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda