Koreksi Pasal 37
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a. Teknologi Industri yang dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
b. Teknologi Industri yang dimanfaatkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Industri; dan
c. risiko yang terjadi bukan akibat kesalahan manajemen Industri Pemanfaat Teknologi Industri.
Koreksi Anda
