Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan ketentuan: a. Teknologi Industri yang dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional; b. Teknologi Industri yang dimanfaatkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Industri; dan c. risiko yang terjadi bukan akibat kesalahan manajemen Industri Pemanfaat Teknologi Industri.
Koreksi Anda