Koreksi Pasal 36
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat diberikan kepada Pemanfaat Teknologi melalui penyedia teknologi.
(2) dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan kelayakan Teknologi Industri sesuai dengan yang diperjanjikan.Teknologi Industri dan Pemanfaat Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
(3) Ketentuan mengenai jaminan kelayakan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
