Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan dalam rangka: a. memperkuat daya saing Industri nasional; b. kemandirian Industri dalam negeri; dan/atau c. pelestarian fungsi lingkungan.
Koreksi Anda