Koreksi Pasal 35
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan dalam rangka:
a. memperkuat daya saing Industri nasional;
b. kemandirian Industri dalam negeri; dan/atau
c. pelestarian fungsi lingkungan.
Koreksi Anda
