Koreksi Pasal 34
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di dalam negeri oleh penyedia teknologi.
(2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang sudah teruji laik dalam skala laboratorium dan teknikal sesuai dengan pedoman teknis penentuan kelayakan Teknologi Industri.
(3) Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Pusat;
b. lembaga Penelitian dan Pengembangan perguruan tinggi; dan
c. lembaga Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta.
(4) lembaga Penelitian dan Pengembangan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang dimiliki oleh swasta atau lembaga Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi penyedia teknologi, harus melakukan kerja sama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan mengenai pedoman teknis penentuan kelayakan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
