Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik. (2) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda