Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda