Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain untuk peningkatan nilai tambah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri dapat mengusulkan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam dalam rangka menjaga keseimbangan neraca ketersediaan Sumber Daya Alam yang tercantum dalam rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda