Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri, Pemerintah Pusat dapat melarang atau membatasi ekspor Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda