Koreksi Pasal 26
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan dan Sumber Daya Alam tidak terbarukan.
(2) Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemetaan dan penetapan wilayah Penyediaan Sumber Daya Alam terbarukan;
b. konservasi Sumber Daya Alam terbarukan; dan/atau
c. penanganan budi daya dan pasca panen Sumber Daya Alam terbarukan.
(3) Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam tidak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui kebijakan yang berorientasi konservasi dengan melakukan:
a. renegosiasi kontrak eksploitasi pertambangan Sumber Daya Alam Tertentu;
b. menerapkan kebijakan secara kontinu atas efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam; dan/atau
c. menerapkan kebijakan diversifikasi energi untuk Industri.
Koreksi Anda
