Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Penyediaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. Penelitian dan Pengembangan mengenai potensi Sumber Daya Alam dalam negeri; b. memberikan kemudahan usaha budidaya dan pemuliaan Sumber Daya Alam terbarukan; c. memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Alam terbarukan oleh Industri; d. mengembangkan investasi pengusahaan Sumber Daya Alam di dalam dan luar negeri; e. memfasilitasi akses kerja sama dengan negara lain dalam pengadaan Sumber Daya Alam; f. MENETAPKAN kebijakan impor untuk Sumber Daya Alam tertentu dalam rangka Penyediaan Sumber Daya Alam untuk Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan/atau g. memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dalam Penyediaan Sumber Daya Alam antar wilayah.
Koreksi Anda