Koreksi Pasal 25
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Upaya Penyediaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. Penelitian dan Pengembangan mengenai potensi Sumber Daya Alam dalam negeri;
b. memberikan kemudahan usaha budidaya dan pemuliaan Sumber Daya Alam terbarukan;
c. memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Alam terbarukan oleh Industri;
d. mengembangkan investasi pengusahaan Sumber Daya Alam di dalam dan luar negeri;
e. memfasilitasi akses kerja sama dengan negara lain dalam pengadaan Sumber Daya Alam;
f. MENETAPKAN kebijakan impor untuk Sumber Daya Alam tertentu dalam rangka Penyediaan Sumber Daya Alam untuk Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan/atau
g. memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dalam Penyediaan Sumber Daya Alam antar wilayah.
Koreksi Anda
