Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam untuk Industri dalam negeri. (2) Dalam menjamin ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam; b. upaya Penyediaan Sumber Daya Alam; dan c. upaya Penyaluran Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda