Koreksi Pasal 23
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam untuk Industri dalam negeri.
(2) Dalam menjamin ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam;
b. upaya Penyediaan Sumber Daya Alam; dan
c. upaya Penyaluran Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda
