Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit dilakukan melalui: a. penghematan; b. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; dan c. optimasi kinerja proses produksi. (2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara ramah lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui: a. pengurangan limbah; b. penggunaan kembali; c. pengolahan kembali; dan/atau d. pemulihan.
Koreksi Anda